Untitled-2

Minggu, 04 Maret 2018

PK dan Masa Depan Politik Ahok



 legendaqq.org

Felicnewshot, MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya memutuskan naik banding setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan.

Ahok melalui kuasa hukumnya, Fify Lety Indra yang juga adik kandungnya, dan Josefina Agatha Syukur, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung ( MA) pada 2 Februari 2018.

Gonjang-ganjing kembali terjadi. Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath mencurigai adanya motif politik di balik pengajuan PK Ahok.

Menurut dia, jika MA memutus bebas Ahok maka mantan Gubernur DKI Jakarta ini bakal mengikuti kontestasi pilpres, entah sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Dari sisi waktu Ahok memiliki peluang itu. Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran kandidat presiden dan wakil presiden adalah 4-10 Agustus 2018. Jika proses PK memakan waktu maksimal 3 bulan, sesuai peraturan MA, Ahok punya kesempatan untuk mendaftarkan diri.

Namun pertanyaannya, benarkah Ahok masih memiliki keinginan terjun kembali ke kancah politik jika MA memutus bebas?

Membatalkan banding

Ahok diputus bersalah pada 9 Mei 2017 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Majelis Hakim menyebut Ahok terbukti mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama di muka umum.  Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan.

Ahok membatalkan proses banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Ada 3 alasan yang disampaikan pengacara Ahok kala itu, Wayan Sudirta.

Pertama, Ahok tidak ingin perkaranya menimbulkan kemacetan terus menerus. Sepanjang persidangan, kubu pro dan anti Ahok turun ke jalan.

Kedua, Ahok tidak ingin pendukungnya terus menerus melakukan demo sampai meninggalkan pekerjaan. Ahok tidak mau nantinya ada demo tandingan dari pihak lawan sehingga bentrok.

Alasan ketiga, berkaitan dengan adanya tudingan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo melindungi Ahok. Ia tidak ingin membebani pemerintahan Jokowi dan ingin meniadakan kesan dukungan itu.

Dasar PK dari putusan Buni Yani

Lantas, kenapa sekarang Ahok mengajukan PK? Alasannya adalah adanya kondisi baru terkait putusan Buni Yani yang divonis 1,5 tahun penjara. Terkait putusan itu, Ahok menganggap majelis hakim yang memutusnya bersalah telah melakukan kekhilafan.

Kuasa hukum Ahok mengatakan, putusan bersalah atas Ahok didasari oleh video yang diunggah oleh Buni Yani yang kemudian memicu gelombang unjuk rasa yang dikenal dengan aksi 212, 411, dan seterusnya.

Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, yang diwawancari Program AIMAN menolak argumentasi pihak Ahok. Menurut Aldwin, Buni Yani tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan Ahok.

Terkait dengan perdebatan materi hukum ini biarlah Hakim Agung di MA yang memutuskan. Kita tunggu saja setidaknya 3 bulan sesuai dengan masa persidangan maksimal yang telah ditatur.

Lalu, bagaimana implikasi politis jika MA mengabulkan permohonan Ahok? Bisakah Ahok serta merta maju pilpres? Jawabannya, tidak semudah itu.

Dua faktor masa depan politik Ahok 2019

Faktor pertama adalah legal formal. Dalam UU Pilkada yang pernah diputus Mahkamah Konstitusi maupun UU Pemilu yang baru saja disahkan (Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017), dalam Pasal 169 huruf p disebutkan bahwa “Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, tidak bisa diajukan bila pernah dipidana dan sudah memperoleh keputusan hukum tetap dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.

Isi pasalnya sebagai berikut: “Syarat sebagai Calon Presiden & Calon Wakil Presiden adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

Sementara pada Pasal 156a KUHP yang dikenakan dalam kasus Ahok ancaman pidana maksimalnya adalah lima tahun.

Pasal ini pernah menjadi perdebatan terkait apakah Ahok saat itu perlu mundur atau tidak sebagai Gubernur. Pasal 83 Undang Undang Pemerintah Daerah menyebutkan, Kepala Daerah yang berstatus terdakwa harus mundur sementara jika diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Kala itu terjadi perbedaan tajam diantara para Pakar Hukum Tata Negara. Ada yang berangggapan bahwa frasa paling lama 5 tahun dan paling singkat 5 tahun memiliki irisan.

Nah, bagaiamana dengan frasa Pasal 169 UU Pemilu? Pasti akan kembali terjadi perbedaan tajam mengenai pasal ini.

Selanjutnya, faktor kedua masa depan politik Ahok lebih bersifat pragmatis. Apakah Ahok memiliki elektabilitas yang tinggi jika maju dalam pilpres 2019?

Baru-baru ini Lembaga Survei Populi Center mengeluarkan hasil surveinya.
Lembaga ini satu-satunya yang menempatkan Ahok dalam surveinya.

Hasilnya jauh berbeda dengan saat ia menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta elektabilitas Ahok berada di 3 besar nasional bersanding dengan Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Survei CSIS pernah memotretnya pada akhir 2015.

Kini dalam hasil survei Populi Center, Ahok berada pada angka 0,4 persen. Jauh tertinggal dari elektabilitas Joko Widodo 52,8 persen dan Prabowo Subianto 15,4 persen. Elektabilitas Ahok bahkan berada di bawah Jenderal Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Jusuf Kalla.

Pertanyaannya, bisakah angka-angka ini naik pasca-PK Ahok dikabulkan? Peneliti Populi Center Rafif Imawan mengatakan kepada saya, bisa!

Namun untuk naik drastis sangat sulit. Apalagi Ahok hanya memiliki kekuatan di wilayah kota terutama Jakarta dan sekitarnya, belum dalam lingkup Indonesia secara umum.

Satu hal lagi, apapun hasil putusan MA, jerat penodaan agama adalah “dosa politik” yang sulit dipulihkan dalam hitung-hitungan politik.

Terlepas dari dua faktor di atas, tentu kita semua sepakat bahwa adalah kewajiban bagi setiap warga negara untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh pihak berwenang. Di dalamnya juga termaktub hak setiap warga negara untuk mengambil apapun upaya legal formal yang bisa ditempuh, termasuk PK.

Video Pengojek Remas Payudara Siswa sampai Sakit

Felicnewshot - Polisi meringkus pria berinisial M (47), karena diduga melecehkan seorang anak perempuan secara seksual. Aksi peleceh...