Untitled-2

Kamis, 22 Maret 2018

Ditemukan Praktik Prostitusi di 4Play, Satpol PP Diperintahkan Tutup Alexis Hari Ini



 legendaqq.net

Felicnewshot, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menutup Alexis karena terbukti melanggar peraturan gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Penutupan Alexis dijadwalkan hari ini.

"Pelanggarannya Pasal 55 Pergub 18 Tahun 2018, Pasal prostitusi. Kita mengusulkan (penutupan), yang eksekusi Satpol PP," kata Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Toni Bako saat dihubungi Felicnewshot, Kamis (22/3/2018).

Toni menjelaskan usaha Alexis yang ditutup yakni musik hidup, karaoke, bar dan restoran. Namun, Toni belum bisa memastikan penutupan Alexis dilakukan hari ini.

"Aduh saya nggak bisa mendahului yah, ya. Tunggu action-nya aja deh. Tanya Satpol dong," ujar Toni.

Wakil Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah membenarkan penutupan Alexis dilakukan hari ini. Namun, kata dia, upaya penutupan gagal.

"Katanya informasinya jam 16.00 WIB tadi, jam 11.00 gagal," jelas Hidayatullah saat dihubungi terpisah.

Baca juga: Bantah Ganti Nama Jadi 4Play, Alexis: Bar-Karaoke Masih Beroperasi

Hidayatullah pun enggan menjelaskan detail penyebab gagalnya penutupan Alexis. Anggota Satpol PP pun masih berjaga di sekitar Alexis.

"(Anggota Satpol PP) lagi stand by. Nggak di sana tapi, di luar, di Kelurahan Ancol kalau nggak salah," terang dia.

Namun, untuk urusan status perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Edy Junaedi mengaku belum tahu mengenai penutupan Alexis.

"Saya belum tahu. Jujur nih ya, dari pagi agenda saya padat," ucap Edy saat dikonfirmasi.

Video Pengojek Remas Payudara Siswa sampai Sakit

Felicnewshot - Polisi meringkus pria berinisial M (47), karena diduga melecehkan seorang anak perempuan secara seksual. Aksi peleceh...